I. Pendahuluan
Pengembangan KTSP yang beragam mengacu pada standard nasional pendididkan untuk menjamin pencapaian tujuan pendididkan nasiaonal.
A. Landasan
UU RI no 20 tahun 1998 tentang system pendidikan nasional
PP II no 19 tahun 2005 tenatang standard nasional pendidikan
Standard isi(ditetapkan dengan kep mendiknar no 22 tahun 2004)
Standar kompetensi lulusan (skl) ditetapkan dengan kep mendiknar no26 tahun 2006
B. Tujuan panduan penyusunan KTSP
Untuk menjadi acuan bagi satuan pendidikan sd/mi/sdlb, smp/mts/smplb, sma/ma/smalb (smk/mak dalam penyusunan) pengembangan kurikulum yang akan di laksanakan pada tingkat satuan pendidikan yang bersangkutan
C. Pengertian
KTSP kurikulum operasional yang disusun oleh dan di laksanakan di masing-masing satuan pendidikan
D. Prinsip-prinsip pengembangan KTSP
Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan(kepentigan peserta didik) lingkungannya .
Beragam (terpadu).
Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi/seni.
Relevan dengan kebutuhan kehidupan.
Menyeluruh/ berkesinambungan.
Belajar sepanjang hayat.
Seimbang antara kepentingan nasional/kepentingan daerah.
E. Acuan operasional penyusunan KTSP
1. peningkatan iman/takwa serta akhlak mulia
2. peningkatan potensi, kecerdasan/minat sesuai dengan tingkat perkembangan/kemampuan peserta didik
3. keragaman potensi(karakteristik daerah)lingkungan
4. tuntutan pembangunan daerah/nasional
5. tuntutan dunia kerja
6. perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi/seni
7. agama
8. dinamika perkembangan global
9. persatuan nasional/nilai-nilai kebangsaan
10. kondisi social budaya masyarakat setempat
11. kesetaraan gender
12. karateristik satuan pendidikan
II. Komponen KTSP
A. Tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan
1. tujuan pendidikan dasar:meletakan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia serta keterampilan untuk hidup mandiri/mengikuti pendidikan lebih lanjut
2. tujuan pendidikan menengah:meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia serta keterampilan untuk hidup mandiri/mengikuti pendidikan lebih lanjut
3. tujuan pendidikan menengah kejuruan:meningkatkan kecerdasan, pengtahuan, kepribadian, akhlak mulia serta keterampilan untuk hidup mandiri/mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
B. Struktur /muatan KTSP
Tertuang dalam si meliputi 5 kelompok mata pelajaran(pp19/2005 pasal 7)
kelompok mata pelajaran agama/akhlak mulia
kelompok mata pelajaran kewarganegaraan/kepribadian
kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan/teknologi
kelompok mata pelajaran estetika
kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga/kesehatan
isi kurikulum meliputi:1)mata pelajaran 2)muatan local 3)kegiatan pengembangan diri 4)pengatiuran beban belajar 5)ketuntasan belajar 6)kenaikan kelas/kelulusan 7)penjurusan pendidikan 8)percakapan hidup 9)pendidikan berbasis keunggulan local/global
C. Kalender pendidikan
Sesuai dengan kebutuhan daerah, karateristik,sekolah,kebutuhan peserta didik/masyarakat si
III. Pengembangan silabus
A. Pengertian silabus
Rencana pembelajaran pada suatu dari/kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standard kompetensidasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indicator pencapaian kompetensi untuk penilaian, alokasi waktu/sumber belajar
B. Prinsip pengembangan silabus
1. ilmiah
2. relevan
3. sistematis
4. konsisten
5. memadal
6. actual/kontekstual
7. fleksibel
8. menyeluruh
C. Unit waktu silabus
1. silabus mata pelajaran disusun berdasarkan seluruh alokasi waktu yang disediakan untuk mata pelajaran selama penyelanggaraan pendidikan di tingkat satuan pendidikan
2. penyusunan silabus memperhatikan alokasi waktu yang di sediakan persemester, pertahun / alokasi waktu mata pelajaran lain yang sekelompok
3. implementasi pembelajaran persemester menggunakan penggalan silabus sesuai dengan sk/kd untuk mata pelajaran dengan alokasi waktu yang tersedia pada struktur kurikulum
D. Pengembangan silabus
disusun secara mandiri oleh guru apabila guru yang bersangkutan mampu mengenali karakteristik peserta didik, kondisi sekolah/madrasah/lingkungannya
apabila guru mata pelajaran karena sesuatu hal belum dapat melaksanakan pengembangan silabus secara mandiri,maka pihak sekolah/madrasah dapat mengusahakan untuk membentuk kelompok guru mata pelajaran untuk mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh sekolah/madrasah tersebut
di sd/mi semua guru dari kelas I sampai dengan VI menyusun silabus secara bersama. Di smp/mts untuk mata pelajaran ipa/ips terpadu disusun secara bersama oleh guru yang terkait
sekolah/madrasah yang belum mampu mengembangkan silabus secara mandiri, sebaiknya bergabung dengan sekolah/madrasah lain melalui forum MGMP/pkg untuk bersama-sama mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh sekolah-sekolah/madrasah-madrasah dalam lingkup MGMP/pkg setempat
dinas pendidikan/departemen yang menagani urusan pemerintahan bidang agama setempat dapat menfasilitasi penyusunan silabus dengan membentuk sebuah tim yang terdiri dari para guru berpengalaman dibidangnya masing-masing
E. Langkah-langkah pengembangan silabus
mengkaji sk/kd
mengidentifikasi materi pokok/pembelajaran
mengembangkan kegiatan pembelajaran
merumuskan indicator pencapaian kompetensi
penentuan jenis penilaian
menentukan alokasi waktu
menentukan sumber belajar
F. Contoh model silabus
1. Jenis Kolom
2. Jenis Uraian
G. Pengembangan silabus berkelanjutan
Dalam implementasinya silabus dijalankan dalAM Rencana pelaksanaan pembelajaran, dilaksanakan dievaluasi/ditindak lanjuti oleh masing-masing guru
Silabus harus dikaji/dikembangkan secara berkelanjutan dengan memperhatikan masukan hjasil evaluasi, hasil belajar, evaluasi proses(pelaksanaan pembelajaran)evaluasi rencana pembelajaran
IV. Pelaksanaan penyusunan KTSP
A. Analisis konteks
menidentifikasi si/sebagai skl sebagai acuan penyusunan KTSP
menganalisis kondisi yang ada disatuan pendidikan/tenaga kependidikan, sarana prasarana belajar/program-program
menganalisis peluang/tantangan yangf ada di masyarakat/ lingkungan sekitar
B. Mekanisme penyusunan
1. Tim penyususun
Tim penyusun KTSP:guru, konselor, kepsek/kepmadrasah sebagai ketua menangkap anggota. Di dalam kegiatan tim penyusunan melibatkan komite sekolah, narasumber/pihak lain yang terkait. Supervisi oleh dinas yang bertanggungjawab dibidang pendidikan tingkat kabupaten/kota(sd/smp)tingkat provinsi(sma, smk/sdlb, smplb, smalb)departemen yang menangani urusan pemerintah dibidang agama(ni, mts, mak)
1. Kegiatan
Penyusunan KTSP bagian dari kegiatan perencanaan sekolah/madrasah dapat berbentuk rapatkerja, loka kerja sekolah/madrasah/kelompok sekolah/madrasah sebelum tahun ajaran baru
2. Pemberlakuan
Dokumen KTSP dinyatakan oleh kepsek/kepala madrasah setelah mendapat pertimbangan komite sekolah/madrasah/ diketahui oleh dinas tingkat kabupaten/kota yang bertangjungjawab dibidang pendidikan(untuk sd/smp)tingkat provinsi(untuk sma, smk/sdlb, smplb, smalb)/departemen yang menangani urusan pemerintahan dibidang agama(untuk mi, mts/mak)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
jangan lupa komen ok!!